Jumat, 31 Mei 2019

Hasil Pemilu 2019





Sabtu, 25 Mei 2019

Jurnalistik Pertanian


Kali ini dapat kesempatan berbagi ilmu dengan mahasiswa Jurusan Penyuluh dan Komunikasi Pertanian (PKP) Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Di jurusan ini ada mata kuliah pilihan Jurnalistik Pertanian dengan beban 2 SKS.
Menurut Kajur PKP yang dua hari lalu dilantik jadi Wakil Dekan III FP UNS, Dr. @agung_bersahaja,  kelas Jurnalistik Pertanian banyak peminatnya. Tiap semester kelas selalu full, 40 mahasiswa.
Sudah tiga pekan ini saya jadi dosen tamu di sana. Para mahasiswa boleh dibilang antusias dengan materi jurnalistik yang saya share. Semoga mereka paham dengan peran serta eksistensi seorang jurnalis, yang bukan sekadar punya skills dalam membuat straight news maupun features. (HW)


Alquran dan Manusia

Ustaz Hanifullah Syukri

ALQURAN >>> MANUSIA
"Alquran jika diterapkan pada manusia pasti nyaman, sebaliknya jika tidak diterapkan pasti rusak."

1. Surat Taha (20) : 2
Alquran menjadikan manusia tidak susah/sulit

مَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْاٰنَ لِتَشْقٰٓى ۙ
Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah;
2. Al Baqarah (2): 185
Alquran itu mudah tidak sulit

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
3. Al Baqarah (2): 286
Allah tidak membebani kecuali dia mampu

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
4. Annisa (4): 28
Manusia itu lemah

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.

LARANGAN
1. Zina --- (17:32)
Pasti hadirkan masalah, seperti HIV/AIDS

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
2. Miras --- (5:90)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
3. Riba --- (2:275)
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
4. Makanan --- (2:168)
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
5. Mencuri ---- (5:38)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
6. Curang --- (83:1-3)
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ
(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

PERINTAH ALLAH
1. Salat (29:45)
2. Baca Alquran (29:45)
3. Puasa (2:183-187)
4. Haji-umrah (2:196)
5. Tepati janji (3:1)
6. Sadaqah (63: 9-10)  (2: 261 262 263 264)
7. Wudhu (5:6)
8. Zakat (9: 103 60)
9. 9:24
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
Katakanlah, "Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

HADIST
1. Isbal
2. Berteman
3. Jujur
4. Pemberian ke tetangga

Kamis, 23 Mei 2019

Kewajiban terhadap Jenazah

Kewajiban terhadap Jenazah
Pertanyaan Dari:
Alijasa Murni dkk, Pontianak, Kalimantan Barat
(disidangkan pada Jum‘at, 27 Shafar 1437 H / 11 Desember 2016 M)

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kewajiban terhadap jenazah umat Islam pada dasarnya ada empat, yaitu memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan memakamkan. Selain itu, bermacam-macam yang dilakukan umat Islam seperti; azan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat, usai jenazah dimakamkan dan masih di area makam dibacakan tahlil dan talqin, ada juga acara lain lagi melepas jenazah diiringi doa bersama. Terakhir kepada para pengantar jenazah diumumkan agar kembali ke rumah tempat tinggal almarhum untuk makan bersama. Kemudian malam pertama, kedua, ketiga hingga hari ke seribu di rumah almarhum diadakan acara tahlilan, yasinan dan oleh tuan rumah disediakan makanan. Apakah dibenarkan menurut al-Qur’an dan Hadis semua pekerjaan selain empat macam kewajiban tersebut dan apa saja yang pantas dikerjakan usai jenazah dimakamkan? Jawaban dan penjelasan Majelis Tarjih selaku pengasuh rubrik tanya jawab agama sangat kami harapkan. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak ajukan. Perlu diketahui, bahwa permasalahan jenazah ini sebelumnya telah dibahas oleh Majelis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama secara terpisah pada jilid 1 dan 2. Namun, tidak ada salahnya jika kami sampaikan kembali untuk menjawab pertanyaan bapak. Pertanyaan yang bapak ajukan akan kami urutkan terlebih dahulu sebagai berikut:
  1. Pelepasan jenazah diiringi doa bersama
  2. Azan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat
  3. Mentalqin mayit setelah dikubur
  4. Makan bersama setelah mengantar jenazah
  5. Hal-hal yang pantas dikerjakan pasca jenazah dimakamkan
  6. Tahlilan dan yasinan pada malam hari kematian ke-1, 2, 3 hingga ke-1000
Dalam Islam, kewajiban seorang muslim terhadap jenazah adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt. sangat besar dalam pengurusan jenazah ini, sebagaimana hadis Nabi saw.:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ

[رواه مسلم]

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud” [HR. Muslim].
Kewajiban terhadap jenazah ini hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang akan gugur apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam. Jika tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya.
Adapun mengenai amalan-amalan lain sebagaimana diurutkan di atas, berikut ini kami uraikan penjelasan hukumnya:
  1. Pelepasan jenazah diiringi doa bersama
Sebagaimana disebutkan di dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 168, pelepasan jenazah oleh sebagian masyarakat dikenal dengan upacara pemberangkatan jenazah. Meskipun berbeda-beda teknisnya, tetapi ada persamaannya, yaitu diadakan pidato atau sambutan baik mewakili keluarga, para takziah, bahkan kadang-kadang mewakili instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki hubungan dengan orang yang meninggal atau dengan keluarganya.
Berkaitan dengan itu, Islam hanya mengatur empat hal, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Persoalan upacara pemberangkatan tidak didapati nash yang melarang atau menganjurkan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”, artinya diserahkan kepada masyarakat dengan batasan tidak dilakukan berlebih-lebihan dan menjurus kepada peratapan keluarga (niyahah).
Mengenai doa pemberangkatan jenazah, perlu dipahami bahwa doa untuk jenazah sebenarnya telah ada pada shalat jenazah dan pada saat menguburkan. Oleh karena itu, meskipun tidak ada larangan yang tegas, sebaiknya doa pada saat pemberangkatan jenazah tidak perlu dilakukan.
  1. Mengadzankan jenazah
Di dalam al-Qur’an dan Hadis tidak ada keterangan sama sekali mengenai hal tersebut. Adapun adzan sendiri hanya disyariatkan sebagai panggilan untuk shalat, sehingga tidak tepat jika dilantunkan bagi jenazah yang telah gugur dari kewajiban shalat.
  1. Mentalqin mayit setelah dikubur
Talqin, seperti disebutkan pada buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 203, berasal dari kata “laqqana-yulaqqinu” yang secara bahasa berarti pengajaran, sedangkan menurut istilah bermakna ajaran atau mengajarkan seseorang yang sedang dalam perjalanan menuju maut atau kematian. Mentalqinkan mayit, terdapat keterangannya dalam hadis Nabi saw.:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

[رواه مسلم]

“Dari Abu Sa’id al-Khudriy [diriwayatkan] ia berkata, bahwa Nabi saw. bersabda: Talqinkanlah (tuntunlah membaca) orang yang akan meninggal dunia (yang ada pada)mu dengan kata Laa Ilaaha illa Allaah[HR. Muslim].
Dalam hadis tersebut terdapat lafal “mautakum”, artinya orang yang akan meninggal, sehingga makna hadis ini hanya berlaku kepada orang yang sebelum meninggal (sakaratul-maut) bukan setelah meninggal sebagaimana dipahami dan dilakukan oleh sebagian masyarakat.
  1. Makan bersama setelah mengubur jenazah
Maksud makan bersama di sini adalah undangan dari keluarga jenazah kepada masyarakat yang ikut mengiringi proses pemakaman untuk makan bersama setelah dikuburkannya jenazah. Amalan ini sama sekali tidak dituntunkan oleh Nabi saw., justru amalan tersebut dicela olehnya dan termasuk ke dalam ratapan (niyahah). Namun apabila masyarakat bermaksud mengunjungi rumah duka setelah pemakaman, boleh saja dilakukan selama tidak menyusahkan keluarga jenazah. Oleh karena itu, jika keluarga jenazah ingin menjamu, sebenarnya yang diperintahkan untuk memberi makanan adalah sanak saudara atau tetangganya. Hal itu juga sebagai bentuk ta’ziyah terhadap keluarga jenazah yang sedang kesusahan. Sebagaimana sebuah hadis:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

[رواه أبو داود والترمذي]

“Dari Abdullah ibn Ja’far [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka[HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi].
Oleh karena itu, yang dianjurkan di sini adalah agar jamuan atau suguhan jangan menjadi beban keluarga jenazah, melainkan menjadi tanggung jawab sanak saudara atau para tetangga dekatnya. Hal ini juga seperti halnya yang terdapat pada buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 207.
  1. Amalan sesudah memakamkan jenazah
Adapun amalan sesudah memakamkan jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Berdoa, sebagaimana terdapat pada buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 171,
menurut hadis riwayat Abu Dawud dari Usman bin ‘Affan dinyatakan, selesai jenazah dikubur Nabi saw. memerintahkan para sahabat untuk mendoakan jenazah. Hadis itu adalah:

عَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: اِسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ, فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

[رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِم]

“Dari ‘Usman bin Affan r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. apabila telah selesai mengubur jenazah, maka beliau berhenti/berdiri di dekat kubur itu dan berkata: Mohonkanlah ampun dan keteguhan hati bagi saudaramu ini karena ia sekarang sedang ditanya [HR. Abu Dawud].
Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa Nabi saw. memerintahkan para sahabat yang hadir untuk mendoakan jenazah yang dikubur (tentu Nabi sendiri juga berdoa) dan mendoakan jenazah dapat dilakukan secara individual (perorangan) atau berjamaah.
Di sisi lain dalam lafal hadis tersebut dinyatakan “waqafa” yang dapat diartikan berhenti atau berdiri, sehingga berdoa dapat dilakukan secara berdiri maupun duduk. Dengan demikian, amalan yang dilakukan setelah pemakaman jenazah adalah mendoakan jenazah, bukan mentalqin jenazah.
  1. Takziah
Sebagaimana disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 168, takziah berasal dari kata “‘azza – ya‘izzu” yang berarti sabar, sedangkan takziah berarti menyabarkan. Maksud takziah ialah menyabarkan orang yang tertimpa musibah yang menimpa keluarga yang didatangi itu.
Takziah tersebut dengan maksud menghibur dan memberikan nasihat kesabaran kepada keluarga yang ditinggal mati, jangan sampai merepotkan. Jika mendatangi keluarga jenazah hendaknya meringankan bebannya karena sedang tertimpa musibah. Bagi tetangga dekat, seyogyanya pada hari-hari berkabung dapat membuatkan makanan untuk keluarga jenazah, sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud di atas.
Adapun waktu takziyah, sebenarnya tidak dibatasi hanya sampai tiga hari, kapan saja boleh mengucapkannya apabila ada kegunaannya. Namun masa berduka atau berkabung keluarganya dan orang-orang yang ditinggalkannya adalah 3 hari. Hal ini berdasarkan bahwa Rasulullah saw. pernah bertakziah setelah lebih dari tiga hari, seperti yang diberitakan dalam hadis riwayat Ahmad dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلاَثًا أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لاَ تَبْكُوا عَلَى أَخِى بَعْدَ الْيَوْمِ. ثُمَّ قَالَ ادْعُوا لِى بَنِى أَخِى. فَجِىءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا لِى الْحَلاَّقَ . فَأَمَرَهُ فَحَلَقَ رُءُوسَنَا

[رواه أحمد]

“Dari Ubadah bin Ja’far [diriwayatkan], bahwa Nabi saw menunda untuk menjenguk keluarga Ja’far setelah tiga hari. Ketika beliau mendatangi keluarga Ja’far, beliau berkata: Janganlah kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini. Kemudian ia berkata, panggillah kedua putra saudaraku itu. Kemudian didatangkanlah kami seperti seekor unggas. Beliau berkata, Datangkanlah kepadaku tukang cukur. Kemudian didatangkanlah tukang cukur kepada beliau, maka beliau memerintahkannya mencukur rambut kepala kami” [HR. Ahmad].
  1. Tahlilan dan yasinan pada malam ke-1, 2, 3 hingga ke-1000
Pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 173, dijelaskan bahwa tidak dijumpai ayat al-Qur’an maupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan tahlilan setelah 1, 2, 3, 7, 40 bahkan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia. Dalam mengamalkan ajaran agama, umat Islam semestinya mengacu pada hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ

[رواه مسلم]

“Dari ‘Aisyah r.a. [diriwayatkan] ia berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak” [HR. Muslim].
Berdasarkan dari hadis di atas, tahlilan dan yasinan tidak ada dalil yang memerintahkannya, sehingga tidak perlu untuk dilaksanakan. Di sisi lain, perbuatan tersebut cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul. Apalagi di sebagian masyarakat, ada yang menambahkan dengan memberikan makanan, bahkan uang, sehingga justru memberatkan keluarga jenazah.
Nabi saw sangat mencela perbuatan ini, beliau bersabda:

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

[رواه مسلم]

“Dari Abu Malik al-Asy’ari [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. bersabda: Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah). Lalu beliau bersabda: Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” [HR. Muslim].
Wallahu a’lam bish-shawab. (tarjih.or.id)

Minggu, 19 Mei 2019

My Wedding



































Akikah Kay







Akikah Kay


Akhissunah PG Al Birru